Vonis Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Kevin Morais Harusnya Jadi Pembelajaran Bagi Penegakan Hukum
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis mati terhadap enam terdakwa dalam kasus pembunuhan Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthony Kevin Morais. Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai kasus ini harusnya bisa menjadi pembelajaran untuk adil dalam menghukum pelaku tindak kekerasan utamanya kekerasan terhadap penegak hukum.

"Penegak hukum dari instansi mana pun bisa jadi korban. Kita tahu risiko itu juga melekat pada pekerjaan menegakkan hukum yang bekerja sungguh-sungguh. Jika bicara Indonesia, risiko bisa terjadi pada polisi, jaksa, pegawai KPK atau bahkan hakim," tulis Febri dalam akun Twitter-nya @febridiansyah yang dikutip Minggu, 12 Juli.

Dia mengatakan, penegak hukum ini sadar akan segala risiko yang ada terkait pekerjaan mereka. Namun, Febri menilai, mereka harusnya mendapatkan perlindungan. 

"Mereka tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Memilih tidak bekerja secara benar agar tidak berisiko juga bukan pilihan. Kecuali niatnya memang sudah beda saat mulai jadi penegak hukum," tegasnya.

Sehingga dia meminta kasus serangan terhadap penegak hukum harusnya diungkap secara serius, utuh, dan penuh empati. Sebab, jika hal ini tidak dilakukan maka bukan tidak mungkin banyak penjahat yang kemudian berpikir untuk melakukan penyerangan terhadap penegak hukum.

Febri kemudian membandingkan vonis yang dijatuhkan terhadap enam pelaku pembunuhan Kevin Morais dengan terdakwa penyerangan Novel Baswedan yang hanya dituntut setahun oleh jaksa. 

Dirinya mengaku sepakat dengan Novel yang meminta agar terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis agar dibebaskan saja jika mereka bukan pelaku sebenarnya. 

"Jika terdakwa ternyata bukan pelaku, bukti lemah, dan meragukan, wajar Novel bilang jangan ragu vonis bebas. Tapi jika terbukti, hukuman berat sesuai perbuatan terdakwa sangat diharapkan," ungkapnya.

Meski pernah mendengar Novel telah memaafkan pelakunya tapi Febri tetap meminta agar kepolisian mengungkap secara terang kasus penyiraman air keras terhadap koleganya itu. Hal ini perlu dilakukan agar kasus kekerasan atau ancaman terhadap penegak hukum, utamanya pegawai KPK tidak lagi terjadi

"Kita tidak tahu bagaimana ujung kisah Novel Baswedan ini. Tapi tentu setidaknya saya tetap berharap hukum yang sebenarnya dan adil berjalan selurus-lurusnya. Setelah tuntutan dan pembelaan, kita tunggu putusan hakim tingkat pertama yang akan dijatuhkan. Doa semoga hukum dan keadilan ditegakkan," ujarnya.

Dilansir dari News Strait Times, enam orang yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia adalah ahli patologi Angkatan Darat Kolonel Dr R. Kunaseegaran, R. Dinishwaran, A.K Thinesh Kumar, M. Vishwanath, S. Nimalan, dan S. Ravi Chandaran atas perbuatan mereka terhadap Morais lima tahun lalu,

Vonis ini kemudian ditanggapi gembira oleh kakak Anthony, Richard Morais. Menurut dia, jaksa penuntut telah melakukan pekerjaan hebat terkait kasus ini.

"Saya sudah menunggu sangat lama untuk mencari keadilan bagi saudara saya. Sekarang saya sangat lega bahwa semua terdakwa akan menghadapi tiang gantungan," ungkapnya Sabtu, 11 Juli kemarin.

Pembunuhan Anthony diawali dengan penculikan pada 4 September 2015 lalu. Rekaman CCTV menunjukkan dia diculik setelah keluar dari mobilnya di sebuah jalan untuk mengecek mobilnya yang rusak. Selanjutnya, Richard melaporkan adiknya hilang. Laporan ini dibuat setelah dia gagal menghubungi dan mendapat laporan adiknya tidak muncul di tempat kerja.

Beberapa hari kemudian, polisi menemukan mobil yang digunakan Anthony di perkebunan dekat sebuah hutan di Malaysia dan pada 16 September, tubuh Anthony ditemukan di dalam sebuah drum yang diisi dengan semen.