JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Penahanan dilakukan di Gedung KPK selama 20 hari ke depan. Artinya, Juliari akan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) tepat saat Natal.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka penyidik menyimpulkan tersangka Juliari P. Batubara (JPB) dan Adi Wahyono (AW) patut diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 6 Desember.
Lebih lanjut, Firli mengatakan tersangka AW akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. JPB dan AW memang tidak ditahan dalam rutan yang sama. Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani tes kesehatan COVID-19.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," tuturnya.
Seperti diketahui, tersangka JPB telah menyerahkan diri menghadap Penyidik KPK, pada, Minggu 6 Desember 2020 dinihari, sekitar pukul 02.50 WIB, setelah sebelumnya sempat buron. Kemudian, pada hari yang sama, tersangka AW menyusul menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 WIB.
Sejauh ini ada lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Juliari, MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode. KPK menyebut untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya, oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS.
BACA JUGA:
Terkait OTT korupsi bansos COVID-19, KPK kemudian menyita uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas.
"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Minggu, 6 Desember dini hari.
Dari OTT korupsi bansos COVID-19, ditemukan uang dalam pecahan rupiah dan uang asing. "Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," papar Firli.