JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan dia dan koleganya yang didepak dari KPK siap berkontribusi di lembaga manapun termasuk Polri jika kemampuan mereka dibutuhkan.
"Jika keahlian kita di bidang pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan tentu kita mau dan siap berkontribusi untuk lembaga manapun termasuk Polri," kata Hotman saat dihubungi VOI, Rabu, 6 Oktober.
Sementara terkait tawaran Kapolri untuk menjadikan dia dan 56 mantan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara, Hotman mengatakan niatan ini masih terus dalam proses.
Apalagi, baru-bari ini perwakilan mantan pegawai KPK dan Polri baru saja bertemu untuk membahas rencana tersebut. "Kita kan baru disampaikan maksud Kapolri untuk merekrut kita menjadi ASN," tegas Hotman.
"Tentu perlu persiapan kan, kepolisian berkoordinasi dengan MenPANRB, BKN, dan tim ahli," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka gagal menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September lalu. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
BACA JUGA:
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 57 pegawai tersebut untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Ada pun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.