JAKARTA - Demonstrasi buruh memboikot produk Indomaret dimulai per hari ini Kamis, 27 Mei. Aksi tersebut bermula dari demo menuntut THR 2020. Saat itu salah seorang karyawan bernama Anwar Bessy dipolisikan setelah aksi berujung anarkis dan perusakan kantor.
Selain THR 2021 yang disebut belum dibayarkan secara penuh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Anwar Bessy dibebaskan meski dia dipolisikan lantaran tindak pidana aksi tuntutan THR 2020.
Persoalan tersebut dibawa ke persoalan lebih besar dan melibatkan banyak karyawan untuk melakukan unjuk rasa.
Menanggapi persoalan ini, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kasus tersebut sebetulnya tidak perlu dibawa ke kepolisian. Sebab, jika terjadi perusakan kantor seharusnya ada perundingan untuk mengganti kerugian.
Menurutnya, membawa masalah tersebut ke ranah hukum hanya akan menimbulkan luka bagi karyawan kepada perusahaan.
"Kalau dibawa ke polisi pasti ada luka, jadi pola hubungannya sudah tidak baik lagi, dan agak sulit untuk diperbaiki hubungan antara pengusaha dan buruh. Kan rugi dua-duanya nanti. Buruhnya mogok, pengusahanya rugi," ujar Fickar kepada VOI, Kamis, 27 Mei.
BACA JUGA:
"Mestinya tadinya dijaga agar tidak masuk ke ranah hukum, apakah disuruh ganti rugi aja kerusakannya. Atau bagaimana organisasi buruh mengganti kerusakan, jadi tidak usah dibawa ke ranah hukum. Kalau sudah dibawa ke ranah hukum artinya gantinya itu orangnya dihukum, dan ini tidak mungkin juga dituntut lagi untuk diperbaiki. Tidak ada perdamaian," jelasnya.
"Betul, jadi posisinya yang dipidana tidak bisa didamaikan tetapi yang berdemo bisa duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Yang dipidana juga meskipun itu kan perusakan sebetulnya bisa juga didamaikan sebenarnya dengan ada kesepakatan yang bisa meringankan hukumannya," kata Fickar