JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari seluruh kekayaan yang dimiliki eks pejabat pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Upaya ini dilakukan karena dari hasil klarifikasi ada harta yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ditemukan dugaan ada harta yang belum dilaporkan atau yang tidak dilaporkan dalam LHKPN RAT (Rafael Alun Trisambodo) oleh karena itu kami akan dalami itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.
Tak dirinci Ali aset apa saja yang tak masuk di LHKPN. KPK hanya menjelaskan upaya ini bakal dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak.
Apalagi, harta yang dimiliki Rafael kini sedang diselidiki KPK. "Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," tegasnya.
Sebagai pengingat, kekayaan Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya David yang masih berusia 17 tahun. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.
Setelah kasus itu ramai di media sosial, video Mario mengumbar kekayaannya berupa motor Harley Davidson disoroti warganet. Tak hanya itu, publik juga menyoroti kepemilikan mobil Rubicon yang digunakannya saat penganiayaan terjadi.
Alhasil, pada 1 Maret lalu, KPK meminta Rafael datang untuk diklarifikasi soal kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA:
Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan yang perusahaan pengelolanya diatasnamakan istrinya di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.
Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson milik Rafael yang ternyata tak berpelat nomor atau bodong.
Terbaru, PPATK telah memblokir rekening Rafael Alun dan konsultan pajak yang namanya diduga dipinjam untuk transaksi atau nominee. Upaya ini terkait transaksi tak wajar dilakukan Rafael yang punya harta hingga Rp56 miliar.
PPATK juga menduga, Rafael menggunakan jasa pencucian uang profesional bersama pihak lain lewat nominee. Tapi, Ketua PPATK Ivan Yustiavanda tak memerinci siapa saja mereka.