Sibuk Dampingi Jokowi, Menkominfo Johnny G Plate Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate/DOK VIA ANTARA/HO Kemenkominfo

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dipastikan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada hari ini. Alasannya, Menkominfo sedang berkegiatan di Medan, Sumatera Utara.

"Saya mendapat surat yang dikirim oleh sekretaris jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi (Johnny G Plate)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 9 Februari.

Dalam suratnya, Johnny G Plate disebutkan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Pers Nasional. Selain itu, ia juga mesti mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi I DPR.

"Jadi pada hari ini beliau tidak jadi diperiksa," sebutnya.

Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Johnny Plate pada Senin, 13 Februari. Hanya saja, dalam surat pemberitahuan itu, Johnny G Plate akan memenuhi pemeriksaan pada Selasa, 14 Februari.

"Artinya beliau juga menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa 14 Februari 2023," kata Sunedana

Sedianya, Johnny G Plate dijadwalkan untuk memberi keterangan sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Para tersangka yakn i Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp1 triliun. Namun, tak menutup kemungkinan bertambah.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.