Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyinggung banyak anggapan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G bernuansa poltik.

Pernyataan itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sanksi pidana penjara selama 15 tahun.

Johnny G Plate awalnya menyatakan seleaa persidangan tak satupun dakwaan jaksa terhadapnya tak terbukti. Baik merujuk keterangan saksi maupun ahli.

"Isi dan materi surat tuntutan penuntut umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan, padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan kepada saya telah terbantahkan," ujar Johnny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 November.

"Bukan hanya sebagian, melainkan seluruhnya oleh keterangan saksi, pendapat ahli, maupun alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan," sambungnya.

Setelah menyemapaikan hal itu, Johnny lantas berbicara soal banyak pandangan dari berbagai pihak yang menyebut pentapan tersangka terhadapnya kental unsur politik.

Diketahui, Johnny G Plate merupakan kader Partai NasDem yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," ungkapnya.

Bahkan, usai membaca surat tuntutan yang dianggapnya telah mengabaikan fakta persidangan, Johnny terpikir bila memang ada kemungkinan unsur politis di balik kasus yang melibatkannya tersebut.

"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik," sebutnya.

Kendati demikian, Johnny menegaskan tidak akan menggunakan alasan politik dalam pembelaannya. Ia tetap berkeyakinan tak melakukan tindak pidana apapun di kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.

"Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan poltik dalam pembelaan diri saya," ujarnya.

"Karena saya menyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," kata Johnny.

Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara. Sebab, jaksa menilai Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G.

Tak hanya sanksi pidana, jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar dengan sebesar Rp1 miliar. Apabila tak memiliki kesanggupan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jaksa juga membebankan Johnny G Plate untuk membayat uang pengganti. Jumlahnya Rp17,8 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.