Johnny G Plate Terima Setoran Duit dari Dirut BAKTI Lewat Sekretaris
Eks Menkominfo Johnny G Plate/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa menerima setoran dari terdakwa Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulan. Penerimaan itu disebut melalui sekretarisnya.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022.

Bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan Mirza mengenai ada tidaknya pemberian baik uang maupun fasilitas terhadap Johnny G Plate.

Saat itu, Mirza menyebut ada pemberian uang dari Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Bakti Kominfo kepada terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp500 juta setiap bulan.

Tapi pemberian uang itu tak langsung kepada mantan Menkominfo tersebut. Uang diberikan melalui seketarisnya bernama Heppy.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari pak Anang, tapi ini tidak disampaikan langsung kepada Johnny tetapi kepada sekretaris beliau Heppy sebesar Rp500 juta per bulan," ujar Mirza dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 Juli.

"Ada 500 juta perbulan untuk Jhonny melalui sekretaris?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya, kalau pak Anang memang menyampaikan tidak menyebutkan Johnny tapi diberikan ke Heppy," kata Mirza.

"Selama berpa bulan?" timpal jaksa yang dijawab Mirza tak mengetahui secara jelas mengenai hal tersebut.

Dalam dakwaan, Johnny G Plate disebut mendapat setoran dari Anang Achmad Latief sebesar Rp500 juta setiap bulannya. Bila ditotal, mantan Menkominfo itu menerima sekitar Rp10 miliar.

Terkait