Jempol Dijaga! Tak Perlu Pamer Sertifikat Vaksin di Medsos, Data Pribadi Anda Bisa Dicuri
Contoh kartu sertifikat vaksin (Foto: Kemenkes)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi COVID-19 ke media sosial. Khususnya, sertifikat digital pada aplikasi PeduliLindungi karena ada barcode di dalamnya.

"Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," ujar Johnny dalam keterangan pers, Jumat, 19 Maret.

Diketahui, masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atau NIK.

Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR. Sehingga disarankan agar sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan.

Selain melarang diunggah, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal. Sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.

"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.

Menurutnya, sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya, untuk keperluan perjalanan atau tugas pekerjaan. "Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.

Mantan anggota DPR itu menambahkan, menjaga data pribadi perlu dilakukan meski undang-undang Perlindungan Data Pribadi belum disahkan.

Sebagai informasi, kata Jhonny, Pemerintah bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi masyarakat.

"Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat," kata politikus NasDem itu.