Enggak Usah Pamer Sertifikat Vaksin ke Medsos!
Contoh Kartu sertifikat vaksin (dok. Kemenkes)

Bagikan:

JAKARTA - Program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat telah dimulai, sejak bulan lalu. Mereka yang telah divaksin akan mendapatkan kartu tanda sudah divaksinasi. 

Kartu ini untuk memuat informasi mengenai identitas dan tanggal dilakukannya vaksinasi. Mengingat berisi data identitas penting, masyarakat diminta untuk tidak pamer atau mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial (medsos) atau membagikannya secara sembarangan. 

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, Kamis, 4 Maret. 

Pasalnya, suka cita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan. Di mana masyarakat mengunggah foto maupun video, disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini".

Dikhawatirkan kartu sertifikat vaksinasi yang diunggah ke lini massa dapat disalahgunakan. Mengingat dalam sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.

Jadi ada baiknya, tiket atau sertivikat vaksinasi COVID-19 sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial. Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.

Seperti diketahui, Setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.