Bagikan:

JAKARTA- Pemerintah segera melakukan proses vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat. Mereka yang telah divaksin akan mendapatkan kartu tanda sudah divaksinasi. 

Kartu ini akan diberikan kepada peserta yang divaksin setelah datang ke fasilitas kesehatan. Kartu ini untuk memuat informasi mengenai identitas dan tanggal dilakukannya vaksinasi.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) vaksinasi COVID-19 yang diterima VOI, ada enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut adalah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Novavax, Moderna dan Pfizer/BioNTech.

"Vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai," tulis Kementerian Kesehatan, Selasa, 5 Januari. 

Setelah melalui proses vaksinasi sesuai dengan aturan, nantinya, petugas akan memberikan kartu vaksinasi, manual dan/atau elektronik, serta penanda kepada masyarakat yang telah mendapat vaksin.

Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi dan diberi stempel lalu diberikan kepada sasaran sebagai bukti bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.

Berikut penampakan Kartu Tanda Kamu sudah Divaksin COVID-19:

Penampakan kartu tanda vaksinasi (dok. Kemenkes)

Ada sejumlah prasyarat bagi warga yang bakal menerima Vaksin COVID-19. Kalau pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin di atas 37,5 derajat celcius maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh. Selengkapnya, kunjungi artikel "Suhu Tubuh dan Tekanan Darah Jadi Prasyarat Seseorang Dapatkan Vaksin"