Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pengurusan surat-surat khususnya di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

"Kebijakan ini, kami keluarkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mau divaksin COVID-19. Apalagi, cakupan vaksinasi kita dari sekitar 14 ribu jiwa penduduk Dasan Agung yang sudah divaksin hanya seribuan," kata Lurah Dasan Agung Hambali di Mataram, dilansir Antara, Jumat, 24 September.

Hambali mengakui, pada dasarnya regulasi baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Mataram terhadap kebijakan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan administrasi belum ada.

Akan tetapi, upaya ini diambil untuk kebaikan masyarakat ke depan dan tidak malas atau enggan melakukan vaksinasi selagi ada pelayanan gratis sebab ke depan tidak menutup kemungkinan ada regulasi kartu vaksin menjadi syarat pelayanan administrasi.

"Untuk buat surat izin mengemudi (SIM) saja sekarang sudah diberlakukan harus ada kartu vaksin," katanya.

Karenanya, pihaknya telah menyebar surat permakluman dan imbauan agar masyarakat melakukan vaksinasi COVID-19 ke semua kepala lingkungan, guna disampaikan ke warganya.

"Jangan sampai setelah vaksin tidak gratis lagi, warga membutuhkan kartu vaksin untuk berbagai aktivitas mereka dan warga harus membayar mahal. Jadi selagi masih ada program gratis ayo vaksin," katanya.

Ia mengatakan, untuk mendukung partisipasi masyarakat terhadap vaksinasi COVID-19, pihaknya bekerja sama dengan Puskesmas Dasan Agung membuka layanan vaksinasi gratis di setiap lingkungan dengan target sehari minimal 100 orang untuk usia 12 tahun ke atas.

Lebih jauh Hambali mengatakan, masih rendahnya cakupan vaksinasi COVID-19 di Kelurahan Dasan Agung itu, karena informasi terhadap efek samping vaksin yang diterima masyarakat kurang tepat.

"Informasi yang bisa dikatakan hoaks itu, menimbulkan rasa takut dan cemas warga sehingga enggan divaksin. Tapi kami berharap, dengan kartu vaksin dijadikan syarat mengurus surat-surat di kelurahan kita harapkan bisa memotivasi warga," katanya.

Apalagi dalam proses pemberian vaksin COVID-19, tidak dilakukan serta merta, akan tetapi warga harus diskrining dalam tiga tahap. Jika kondisi warga sehat dan tidak ada penyakit bawaan, barulah petugas menyuntikan vaksin.

Di sisi lain, lanjut Hambali, bagi warga yang hendak mengurus surat-surat dikelurahan tetapi tidak membawa kartu vaksin, pihak kelurahan akan melihat kebutuhan dan alasan kenapa tidak mau divaksin.

"Jangan hanya haknya saja yang dituntut warga, tetapi kewajiban dan imbal balik ke pemerintah perlu dipertanyakan. Apalagi ini program pemerintah secara nasional, bukan program lurah," katanya.

Berdasarkan data cakupan vaksinasi COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, per tanggal 23 September 2021, mencatat cakupan vaksinasi di Kota Mataram untuk dosis pertama mencapai 76,94 persen, sedangkan dosis kedua 49,09 persen.