Bagikan:

JAKARTA - Puluhan warga sisa korban kebakaran di Kebon Jahe Kober, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, yang masih bertahan di tenda pengungsian kawasan Pemkot Jakarta Pusat mulai mengeluh.

Pascamusibah kebakaran yang menghancurkan rumah mereka, kini warga juga dipersulit dalam mengurus dokumen kependudukan.

Salah satu keluhan itu muncul dari warga bernama Aminah. Aminah mengaku dipersulit saat mengurus dokumen administrasi yang telah lenyap terbakar.

Padahal menurutnya, saat itu dirinya sudah membawa surat keterangan dari kepolisian bahwa dirinya merupakan korban kebakaran.

"Menurut saya ini cukup merepotkan, karena tidak hanya akte kelahiran yang diurus. Melainkan banyak surat-surat administrasi yang harus diurus," keluhnya kepada wartawan, Selasa, 5 September.

Menurut Aminah, dirinya bukan baru pertama kali membuat akte lahir. Sebab anaknya sudah kelas VI sekolah dasar.

"Semoga hal seperti ini tidak terjadi, sebab kami korban kebakaran," katanya.

Menanggapi keluhan itu, Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat, Syamsu Bachri membantah jika ada pegawainya yang mempersulit pengurusan dokumen administrasi. Menurutnya, jika untuk pembuatan baru memang prosedurnya harus menggunakan dua KTP sebagai saksi selain KTP orang tua.

Namun untuk korban kebakaran yang sudah pernah membuat akte kelahiran akan dipermudah. Tidak harus membawa KTP saksi.

"Untuk korban kebakaran hanya membawa Kartu Keluarga agar bisa dilihat NIK nya," katanya.