Untuk mencetak kartu vaksin, lanjutnya, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Sertifikat vaksinasi COVID-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin COVID-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Badan Kepegawaian Negara Dinilai Tak Hargai Ombudsman dalam Persoalan TWK
14 Agustus 2021, 13:08 -
| BERITA
Nama Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Diabadikan sebagai Nama Gedung di Jakarta
14 Agustus 2021, 13:42 -
| BERITA
Trump Salahkan Biden sebagai Sebab Kebangkitan Taliban di Afghanistan
14 Agustus 2021, 11:29
Namun kata Veri, persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan untuk menawarkan kepada masyarakat agar mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.
"Saya berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin COVID-19. Khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi," ucapnya.
"Dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID- 19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi," demikian Veri.