Bagikan:

JAKARTA - Meski lonjakan kasus orang yang terpapar COVID-19 di Jakarta masih tinggi, namun layanan SIM Keliling tetap dilaksanakan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa 22 Juni  menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan  : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan

Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling yang digelar oleh Polda Metro Jaya ini, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun. Demikian dilansir Antara.