JAKARTA – Hanya ada empat titik lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta disediakan Polda Metro Jaya. Menilik akun Twitter resmi @TMC Polda Metro Jaya, Selasa, di Jakarta, menyebutkan, empat wilayah tersebut sebagai berikut :
- Jakarta Pusat yakni di Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat di LTC Glodok.
- Jakarta Selatan di lapangan Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
Pelayanan SIM Keliling tersebut dibuka sejak jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
BACA JUGA:
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.