JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Terkini, dua orang dimintai keterangan yang satu di antaranya pejabat Kemendag.
"Memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 7 Januari.
Pejabat Kemendag yang dimaksud yakni MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan periode 2014-2016. Sementara untuk satu saksi lainnya yaitu FM yang merupakan Staf dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Hanya disebutkan proses pengambilan keterangan yang berlangsung Selasa, 7 Januari, tersebut guna mendalami kasus yang telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL dan lainnya," kata Harli.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ditetapkan tersangka dikarenakan memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta.
Pemberian izin tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.