Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Dari saksi tersebut, satu di antaranya yakni Ida Dewi Santi selaku eks Sekertaris Menteri Perdagangan.

"Memeriksa IDS alias Ida Dewi Santi yang merupakan Sekretaris Mendag," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada VOI, Senin, 6 Januari.

Sementara untuk dua saksi lainnya yakni Nur Ahmad Saifullah yang merupakan Project Manager PT Sucofindo dan Siyam Sunarsah selaku Badan Pusat Statistik.

Tapi tak disampaikan secara rinci mengenai materi ataupun hal yang didalami dari ketiga saksi tersebut.

"Metiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," kata Harli.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tersebut, penyidik telah memeriksa saksi lebih dari seratus orang. Jumlah tersebut bakal terus bertambah seiring proses penyidikan yang masih bergulir.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Tom Lembong yang merupakan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka. Alasannya karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta.

Pemberian izin tersebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.