JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu, 16 Februari.
Terpisah, kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail mengungkapkan kini pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan.
Hal ini menindaklanjuti putusan hakim yang sebelumnya menolak gugatan praperadilan Hasto beberapa waktu lalu. Di mana, semestinya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan.
"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," tutur Maqdir.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kabur atau tidak jelas. Sebab, permohonannya diajukan dalam satu gugatan
Kubu Hasto Kristiyanto diketahui mengajukan permohonan gugatan terkait keabsahan proses penetapan tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan.Menimbang dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah atau tidaknya perintah penyidikan atau sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan peradilan," ujar Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 13 Februari.
Lazimnya proses pembuktian dua dugaan tindak pidana akan menggunakan alat bukti yang berbeda. Sehingga, hal tersebut akan menjadi pertimbangan perihal keabsahan alat bukti permulaan.
BACA JUGA:
"Konsekuensinya tidak menutup kemungkinan alat bukti yang digunakan dalam masing-masing tindak pidana berbeda, dan tentunya berpotensi memengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan tersangka pada dua dugaan tindak pidana itu," ucap Djuyamto.