“Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip pada Selasa, 25 Februari.
Setyo tidak memerinci alur penyerahan syarat ekstradisi Paulus Tannos. Dia hanya menyebut ada sejumlah dokumen yang dikirim di antaranya surat permintaan dari Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume hingga surat dari Jaksa Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut komisi antirasuah kekinian tinggal menunggu kabar baik dari Singapura soal ekstradisi Paulus Tannos. Sebab, urusan dokumen sudah diselesaikan jelang 45 hari masa penahanan sementara.
"Syarat sudah kami lengkapi, tinggal nunggu hasil dari Singapura," kata Fitroh saat dihubungi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Februari.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," sambung mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.
Fitroh tak mau bicara lebih lanjut soal proses ekstradisi tersebut. "Mudah-mudahan diterima lah," tegasnya.
BACA JUGA:
Ketika itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.