JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai penangkapan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, oleh otoritas Singapura membuat koruptor berpikir ulang kabur ke sana. Sebab, negara itu berkomitmen melaksanakan perjanjian ekstradisi yang ditandatangani sejak 2022.
"Karena Singapura sudah tegas, ya, dan berkomitmen terkait dengan ekstradisi yang telah ditandatangani dengan Indonesia," kata Yudi kepada wartawan dikutip Senin, 27 Januari.
Kondisi ini, sambung Yudi, membuat negara lain bisa saja dilirik para koruptor untuk melarikan diri. Sehingga, pemerintah perlu menjajaki kerja sama serupa seperti yang dilakukan dengan Singapura.
"Bisa jadi ke depannya koruptor akan mencari negara-negara lain yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia," tegasnya.
"Sehingga kemudian di situ perlu bagi pemerintah untuk segera merealisasikan negara-negara mana yang potensial dijadikan pelarian bagi para koruptor," sambung mantan pegawai komisi antirasuah tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2019.
Ia diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Paulus kemudian buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2021. Ia nyaris tertangkap tapi karena berganti nama dan paspor akhirnya upaya itu gagal.
Pengusaha ini kemudian ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari dan ditahan sementara selama 45 hari. KPK mengungkap upaya ini merupakan hasil kerja Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri sesuai perjanjian ekstradisi.
“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police berdasarkan perjanjian ekstradisi yaitu ke Hubinter Mabes Polri. Kami mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada VOI, Sabtu, 25 Januari.