YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos alias Tian sPo Thjin. Paulus Tannos yang merupakan buron KPK ditangkap di Singapura. Penangkapan tersebut kemudian menimbulkan tanya, siapa Paulus Tannos sebenarnya?
Siapa Paulus Tannos?
Paulus Tannos adalah buron KPK yang tersandung kasus korupsi e-KTP. Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang ikut terlibat di proyek pengadaan e-KTP. Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu berhasil meraup keuntungan bersih mencapai Rp145,8 miliar.
Angka keuntungan yang didapatkan oleh PT Sandipala Arthaputra cukup besar dibanding keuntungan perusahaan lain yang juga ikut mengerjakan proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka oleh KPK sendiri terjadi sejak tahun 2019. Ada dugaan ia melakukan kongkalikong dalam proyek pengadaan tersebut. Kesepakatan tersebut diduga dilakukan sebelum proyek dilelang.
"Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," demikian keterangan Saut Situmorang yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama, nama Paulus masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus sendiri sempat dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dengan status sebagai tersangka. Sayangnya sejak penetapan Paulus sebagai tersangka, ia justru kabur ke luar negeri. Di tahun 2023, KPK berhasil melacak keberadaannya.
Setidaknya ada dua negara yang pernah disinggahi oleh Paulus selama menjadi DPO yakni di Thailand dan di salah satu negara Afrika. Namun kala itu KPK tidak bisa menangkapnya begitu saja karena beberapa alasan. Penggantian identitas dan kewarganegaraan jadi salah satu kendala KPK menangkap Paulus.
Setelah berstatus buron, KPK akhirnya berhasil menangkap Paulus pada 24 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di Singapura dengan dibantu oleh otoritas berwenang di negara tersebut. KPK juga melakukan koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sayangnya, Paulus belum bisa dibawa ke Indonesia. Berdasarkan pemberitaan VOI, belum jelas kapan tersangka korupsi e-KTP tersebut bisa dibawa pulang dengan jalur ekstradisi. Berdasarkan informasi yang diberikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, pihaknya masih harus melengkapi syarat ekstradisi.
"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Fitroh.
Itulah informasi terkait siapa Paulus Tannos. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.