JAKARTA - Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ngotot menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Dampaknya, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut pada 7 Juli 2025 mendatang.
"Sidang 3 hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos). Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi," ujar Dubes Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo dalam keteranganya, Rabu 25 Juni.
Suryopratomo mengatakan kubu Paulus Tannos mencari berbagai alasan untuk menolak ekstradisi, termasuk soal perjanjian ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura.
"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025. Hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," jelas dia.
Paulus Tannos diketahui merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Dia lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Paulus Tannos kemudian melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
BACA JUGA:
Selain itu, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan seusai ditahan oleh Pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
Permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada Pemerintah Singapura sudah diajukan sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April 2025.