JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan sidang gugatan yang diajukan Paulus Tannos prediksi bakal berlangsung pada Juni 2025.
Paulus Tannos diketahui menggugat penangkapan dan penahanan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
"Diprediksi sidangnya itu bulan Juni," ujar Ditjen AHU Widodo kepada wartawan dikutip Rabu 16 April.
Namun, Widodo berharap kubu Paulus Tannos tidak melakukan perlawanan hukum usai ditangkap otoritas Singapura. Dengan begitu proses ekstradisi akan berjalan lebih cepat
"Langsung penetapan (ekstradisi) cepat. Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya," sebutnya.
Saat ini pemerintah Singapura meminta kembali dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Untuk melengkapinya, Kemenkum mesti berkoordinasi dengan KPK.
"Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya," ucapnya
"Permintaan dokumen tambahan dari Attorney General Chambers-nya, Singapura meminta dokumen pendukung terkait commitment fee yang memperkuat kasus tersebut," sambung Widodo
Berkas yang harus dilengkapi untuk proses ekstradisi salah satunya yakni berupa alat bukti perkara Tannos.
Rencananya dokumen yang diminta oleh Singapura untuk melengkapi proses ekstradisi Paulus Tannos akan dikirimkan sebelum akhir April 2025.
BACA JUGA:
Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
Ketika itu Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPRRI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Dalam pemulangan lewat proses ekstradisi sejumlah berkas yang dibutuhkan di antaranya surat permintaan dari Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume hingga surat dari Jaksa Agung. Seluruhnya sudah dipenuhi baik oleh Kementerian Hukum, KPK maupun Kejaksaan Agung.