Bagikan:

JAKARTA - Proses ekstradisi terhadap buronan kasus pengadaan e-KTP yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos memasuki babak baru. Tannos disebut melayangkan gugatan terkait upaya paksa terhadapnya di Singapura.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhik.

Disampaikan Tessa, upaya hukum Paulus Tannos tersebut tengah berlangsung di Singapura. Di lain sisi, dia memastikan proses untuk merampungkan ekstradisi yang bersangkutan masih terus dilakukan.

"Dari pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut," tutur Tessa.

Disampaikan Tessa, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan," ungkap

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan para pihak terkait masih terus dilakukan.

"Saat ini Kementerian Hukum terus berkoordinasi bersama dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap Paulus Tannos," kata Supratman.

Selain itu, Supratman mengungkapkan telah dibentuk tim kerja antara Kementerian Hukum bersama Direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri. Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut.

"Saya perlu menegaskan batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan dan itu akan berakhir di 3 Maret 2025. Namun, saya yakin kelengkapan berkas untuk ekstradisi Paulus Tannos akan bisa dipenuhi dalam waktu singkat," tutur Supratman.