JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari ini, Kamis, 2 Januari.
Wahyu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Tessa menyebut hasil pemeriksaan baru akan disampaikan setelah agenda rampung dan saksi hadir.
Nama Wahyu Setiawan memiliki kaitan erat dengan kasus ini. Pada Desember 2019, KPK sempat mengungkap bahwa Hasto, bersama Harun Masiku dan pihak lainnya, diduga menyuap Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio. Suap itu bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Wahyu sebelumnya telah menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Setelah menjalani hukuman, Wahyu kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
SEE ALSO:
Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga berperan besar dalam mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
Dengan pemeriksaan Wahyu Setiawan ini, KPK diharapkan dapat menggali lebih jauh keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.