MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan untuk 5 Kasus Mangkrak di KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini diajukan untuk lima perkara yang tak kunjung diusut oleh komisi antirasuah tersebut. 

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkark yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 April.

Adapun lima perkara yang diajukan ke praperadilan tersebut adalah kasus korupsi Bank Century, e-KTP, bantuan sosial (bansos) sembako Kemensos, Pengadaan Helikopter AW101 dan Pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

Praperadilan terhadap perkara Bank Century dilakukan karena KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 tahun 2018.

Putusan tersebut berisi penyidikan untuk nama lain seperti Wakil Presiden RI Boediono yang berasal pengembangan dari perkara Budi Mulya, harus dilanjutkan KPK.

"Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka sehingga perkaranya mangkrak," ungkapnya.

Sementara untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP, KPK memang pada 13 Agustus 2019 lalu telah menetapkan tersangka baru yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Namun, perkara ini dinilai tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir dua tahun.

Berikutnya, adalah korupsi pengadaan helikopter AW101. Setelah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka, kini, kasus tersebut mangkrak hampir empat tahun.

Kasus lain yang digugat oleh MAKI adalah suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) ini diduga menelantarkan izin penggeledahan yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK.

"Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus (anggota DPR) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun Praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK," jelas Boyamin.

Terakhir adalah kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Malang Rendra Kresna. Praperadilan diajukan MAKI karena meski KPK telah menyidangkan Rendra sebagai penerima gratikasi namun IK, A, dan sejumlah pihak lainnya yang jadi tersangka pemberi belum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, MAKI menilai, kasus ini perlu digugat guna mencegah kasus ini menguap.

"Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019)," demikian Boyamin.