JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri duit suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Penelusuran dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.
Keempat saksi yang diperiksa KPK pada Rabu, 17 Maret yakni pegawai PT Dharma Lantara Jaya, Kunto; pegawai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Joyce Josephine; Direktur PT Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang dan pegawai PT Afira Indah Megatama, Raka.
Keempat saksi ini diduga mengetahui aliran duit dari terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui anak buahnya, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.
"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman diantaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Maret.
Sebenarnya, KPK memanggil lima orang saksi saat itu. Namun, salah satu saksi yaitu Moto yang merupakan pihak swasta dari PT Asricitra Pratama tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos pada Desember 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.