Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan Rumah DP Rp0.

Dari kasus ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari mengungkap bahwa ternyata Sarana Jaya tidak transparan dalam penyerapan anggaran dari penyertaan modal daerah (PMD) pengadaan tanah.

Diketahui, dari 2019 hingga 2021 Pemprov DKI telah menyetor penyertaan modal untuk pengadaan tanah di BUMD Pembangunan Sarana Jaya dengan nilai total mencapai Rp3,3 triliun.

“Dari Rp 3,3 triliun itu ada sebagian yang sudah dibelanjakan dan ada yang belum, namun kami belum mendapatkan data penyerapan anggaran lebih rinci," kata Eneng dalam keterangannya, Selasa, 9 Maret.

Eneng menganggap, anggaran pengadaan tanah memang agak rawan. Pasalnya, nilai anggaran tanah cukup fantastis, mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Sayangnya, proses pengadaannya tidak terbuka dan transparan. 

“Mulai dari penetapan lokasi, penunjukan penyedia, penawaran harga, hingga negosiasi harga semuanya dilakukan secara tertutup dan offline. Sudah saatnya Pemprov DKI menerapkan sistem pengadaan tanah yang transparan, sehingga publik bisa mengawal di mana lokasi tanah yang akan dibeli dan berapa harganya,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. 

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait  pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Anies Baswedan mendengar kabar ini sejak Jumat, 5 Maret lalu. Tanpa tunggu lama, ia menonaktifkan Yoory Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.