Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan soal perjalanan dinas pegawai dengan menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan status pegawai KPK yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021 maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya terkait perjalanan dinas," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 9 Agustus.

Dengan peraturan baru ini, biaya para pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya akan ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," jelas Ali.

Meski aturan soal perjalanan berubah namun para pegawai KPK tetap tak diperbolehkan menerima honor saat menjadi narasumber ketika menjalankan tugas.

Selanjutnya, Ali mengatakan pembiayaan perjalanan dinas ini bukanlah bentuk gratifikasi atau suap. Hal ini sebenarnya bertujuan untuk mengakomodir pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar lingkup ASN yaitu kementerian maupun lembaga.

Lagipula, kebijakan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta. "Sharing pembiayaan ini mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," ungkap Ali.

Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku untuk bidang penindakan. Seluruh perjalanan dinas di kedeputian ini tetap akan menggunakan anggaran KPK demi mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.

Ali juga memastikan, seluruh pegawai tetap akan melaksanakan tugasnya sesuai kode etik pegawai dengan pengawasan ketat dari Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK. Sehingga, mereka akan terhindar dari upaya gratifikasi dan konflik kepentingan.

Adapun dua pasal yang mengatur pembiayaan perjalanan dinas dalam Peraturan KPK (Perkom) 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK adalah sebagai berikut:

Pasal 2A:

(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Pasal 2B:

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.