KPK: Pembiayaan Perjalanan Dinas oleh Panitia Penyelenggara Bukan Gratifikasi Apalagi Suap
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembiayaan perjalanan dinas pegawainya sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 bukan bentuk gratifikasi maupun suap. Apalagi pembiayaan ini disebut KPK memiliki standar nominal.

Hal tersebut disampaikan Sekjen KPK Cahya H Harefa untuk menanggapi kritikan yang muncul atas perubahan aturan terkait perjalanan dinas pegawai yang kini ditanggung panitia penyelenggara.

"KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya bukan gratifikasi apalagi suap," kata Cahya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 9 Agustus.

Dirinya menjelaskan penyesuaian aturan ini merupakan buntut dari alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni lalu. Selain itu, aturan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Sehingga, pembiayaan perjalanan dinas hanya dibebankan pada panitia jika pegawai akan mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya.

"Namun dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efesiensi anggaran," jelas Cahya.

Dia menjelaskan KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan pihak terkait dalam kegiatan bersama. Namun, seluruh kegiatan pembiayaan perjalanan dinas ini hanya berlaku antar kementerian-lembaga.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tegasnya.

Selain itu, Cahya juga menegaskan para pegawai juga tetap tidak boleh menerima honor ketika mereka menjadi narasumber saat menjalankan tugas KPK.

"Sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi nilai kode etik KPK: Sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Cahya mengatakan celah korupsi maupun konflik kepentingan juga dipastikan tak ada dalam proses pembiayaan ini. Karena dalam pelaksanaannya, para pegawai akan diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK.

Tak hanya itu, pembiayaan perjalanan dalam penanganan perkara juga akan tetap dilakukan oleh KPK. Keputusan ini diambil semata-mata untuk menghindari mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan.

"Pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan, maka KPK memutuskan bahwa seluruh kegiatan tersebut tetap menggunakan anggaran KPK," pungkasnya.