Kapolda Jateng Minta Kasus Laporan Palsu Rudapaksa Istri Bandar Judi Boyolali Segera Tuntas
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA – Polda Jawa tengah berencana memanggil GWS, pria yang terlibat laporan palsu yang dibuat R, istri tersangka bandar judi yang ditahan di Polres Boyolali. Dalam laporan itu R mengaku dirudapaksa (diperkosa) oleh GWS. Namun faktanya, R dan GWS berhubungan intim atas dasar suka sama suka di sebuah hotel.

Tukinu, kuasa hukum GWS, mengakui bahwa kliennya melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, GWS menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku kepada R sebagai anggota polisi.

Kepolisian juga menyebut bahwa GWS sudah mengenal R dan suaminya, serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 kilometer dari rumahnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.

"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," begitu keterangan Iqbal sebagaimana tertulis dalam pesan singat yang diterima, Rabu 26 Januari.

Iqbal berharap GWS kooperatif dan hadir di Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

"Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas ending-nya. Yang salah akan ditampakkan salah, dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," jelas Iqbal.

Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka atas kasus perjudian, Iqbal menerangkan bahwa kasus tersebut disidik Polres Boyolali dan sudah masuk tahap satu.

"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," terang Iqbal.