SEMARANG - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tidak menemukan bukti-bukti dugaan pemerkosaan pada tindak lanjut laporan seorang perempuan berinisial R yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Polres Boyolali saat melaporkan kasusnya.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pelapor mengakui tidak ada paksaan pada dugaan kasus yang dilaporkannya ke Polres Boyolali.
"Pengakuan itu berbanding terbalik dengan apa yang dilaporkannya ke polisi. Tidak seperti yang disampaikan sebelumnya seperti diancam mau dibunuh dan sebagainya, itu tidak ada," katanya di Semarang dikutip Antara, Senin, 24 Januari.
Menurut dia, hal itu berdasarkan alat bukti berupa rekaman kamera pengintai (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi yang dikonfrontasi kepada pelapor.
"Saksi-saksi ada sekitar empat orang sudah kami periksa, terutama penjaga hotel. Dari keterangan mereka, tidak ada unsur paksaan, bahkan saat akan membayar hotel antara pelapor dan terlapor malah berebut membayar," ujarnya.
Namun, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk hasil visum untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pemerkosaan.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membeberkan motif R melaporkan diri diperkosa oleh seseorang berinisial WGS yang mengaku anggota Polda Jateng hingga akhirnya mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali.
"Motifnya dia ingin punya nilai tawar, dia sengaja melaporkan perwira polisi Boyolali tersebut dengan tuduhan pelecehan verbal. Tujuannya agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan R atas kasus pemerkosaan yang menimpanya itu berbuntut pencopotan AKP Eko Marudin dari jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali karena diduga melakukan pelecehan secara verbal saat yang bersangkutan melapor ke Mapolres Boyolali.