Bagikan:

DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menugaskan tiga jaksa dalam menangani perkara pembunuhan dan penganiayaan anggota TNI, Sertu Yordan Lopo di Jalan Petombak, Cimanggis, Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok. SPDP yang diterima untuk tersangka, yaitu Victor Dethan (28).

"Kejari Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok untuk perkara pembunuhan dan penganiayaan atas nama korban Sertu Yorhan Lopo serta Adam Y. Sesfao," kata Andi Rio, berdasarkan keterangan yang diterima, Jumat 1 Oktober.

Selain menerima SPDP, Andi Rio juga langsung menunjuk tiga jaksa yang profesional.

"Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok adalah, Alfa Dera S.H, M.H.Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan S.H," jelas Andi Rio.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan

yang dilakukan penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.

Jaksa, lanjut Rio, akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan berdasarkan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian, dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan tersangka, guna memudahkan pembuktian penuntut umum," pungkas Andi Rio.