Bagikan:

DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam, sepatu PDL dan pemotongan gaji di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.

Kejari Depok telah menunjuk 8 Jaksa penyidik untuk melaksanakan 2 surat perintah penyidikan terkait Damkar Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio mengatakan, terkait dengan perkara Damkar saat ini dalam proses penyidikan sebagaimana Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidikan, kata Andi Rio, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

"Alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka/ terdakwa," kata Andi Rio melalui keterangan tertulis, Kamis 28 Oktober.

Andi Rio juga menerangkan, Jaksa penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka.

Berdasarkan laporan, pihak-pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Dan sampai hari ini diketahui sudah 50 saksi dipanggil.

Andi Rio juga mengatakan, perkara Damkar Kota Depok terdapat dua surat penyidikan.

"Yang pertama penyidikan terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah terkait penyidikan tentang pemotongan gaji," terangnya.

“Jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional. Saat ini Jaksa penyidik sedang bekerja dan nanti kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya," ujar Andi.