Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut perintah kliennya terhadap AKBP Doddy Prawira Negara mengenai menukar barang bukti 5 kilogram sabu dengan tawas hanyalah candaan. Sebab, ada tanda emoji dalam percakapan tersebut.

"Itu tidak itu hanya, itu ada tanda emoticon. itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," ujar Hotman kepada wartawan, Jumat, 18 November.

Hotman mengatakan seluruh barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram sudah diproses secara aturan. Di mana, sebagaian besar sudah dimusnahkan bersama Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Sedangkan 5 kilogram sisanya tersimpan di kejaksaan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

"Artinya mau ngomong apa kek, mau ada tawas itu barang semua sudah dimusnahkan," ungkapnya.

Di sisi lain, Hotman juga menyinggung mengenai sosok Teddy Minahasa yang humoris. Karenanya, pesan dari kliennya ke AKBP Doddy diklam bukanlah hal serius.

"Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya semua orang sudah tahu makanya selalu dalam bentuk candaan ya," kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.

Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.

Enam orang di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara