JAKARTA - Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa (TM) soal barang bukti 5 kilogram sabu dengan tawas dinilai hanya candaan. Karena ada tanda emoji dalam percakapan.
“Kalau itu bercandaan kenapa terus-terusan gitu," kata Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 18 November.
Adriel menjelaskan hal yang membuktikan jika percakapan yang dilakukan Irjen Teddy bukanlah candaan. Kala itu, Adriel berkata, AKBP Doddy sama sekali tidak ingin melaksanakan perintah Irjen Teddy.
"Pak Doddy ini kan mengulur ulur waktu kan ketika disuruh sisihkan. Ketika disuruh carikan buyer, dia kan mengulur-ulur waktu wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah pak TM," tutupnya.
Sebelumnya, Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut perintah kliennya terhadap AKBP Doddy Prawira Negara mengenai menukar barang bukti 5 kilogram sabu dengan tawas hanyalah candaan. Sebab, ada tanda emoji dalam percakapan tersebut.
"Itu tidak itu hanya, itu ada tanda emoticon. itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," ujar Hotman kepada wartawan, Jumat, 18 November.
Hotman mengatakan seluruh barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram sudah diproses secara aturan. Di mana, sebagaian besar sudah dimusnahkan bersama Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Sedangkan 5 kilogram sisanya tersimpan di kejaksaan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
BACA JUGA:
"Artinya mau ngomong apa kek, mau ada tawas itu barang semua sudah dimusnahkan," ungkapnya.
Di sisi lain, Hotman juga menyinggung mengenai sosok Teddy Minahasa yang humoris. Karenanya, pesan dari kliennya ke AKBP Doddy diklam bukanlah hal serius.
"Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya semua orang sudah tahu makanya selalu dalam bentuk candaan ya," kata Hotman.