JAKARTA - Hakim sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menolak permohonan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea untuk memeriksa saksi dari Polda Metro Jaya terlebih dahulu.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin ini dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi polisi dari Polda Sumatera Barat yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldo alias Amang, Syukur Hendri Saputra dan Alexi Aubedilah.
Hotman beralasan saksi dari Polda Metro Jaya harus diperiksa terlebih dahulu karena dianggap sebagai sumber dimulainya proses penyelidikan.
"Majelis kami keberatan. Saya tadi udah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda Metro Jaya. Dari sana lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," kata Hotman Paris di depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 13 Februari dilansir Antara.
Padahal JPU saat ini sudah menghadirkan saksi-saksi polisi dari Polda Sumatera Barat.
Sedangkan saksi penyidik dari Polda Metro Jaya yang sudah dihadirkan yakni Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Mendengar usulan tersebut, Hakim Ketua yakni Jon Sarman Saragih sempat mendiskusikan permintaan Hotman hingga hingga akhirnya menolaknya.
Hakim Ketua lantas memerintahkan pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua bagian. Sidang pertama memeriksa saksi Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, dan Alexi Aubedilah.
Sedangkan saksi Arif Hadi Prabowo, Bayu Trisno, Tri Hamdani dipersilahkan menunggu dari luar ruang sidang Kusuma Atmadja.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung di ruang utama PN Jakarta Barat dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
BACA JUGA:
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.