Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Razman Nasution membawa dua orang saksi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Juli, untuk memperkuat laporan terhadap Iqlima Kim atas dugaan keterangan palsu.

Rahmad Riadi selaku kuasa hukum seorang saksi bernama Ade Suryani mengatakan bahwa kliennya memberi kesaksian di depan penyidik selama satu jam dengan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan.

“Tadi, yang disampaikan atau ditanyakan penyidik ada sekitar 20 pertanyaan,” ungkap Rahmad Riadi kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Juli.

Atas pemeriksaan saksi yang berlangsung hari ini, Razman menyebut adanya kemungkinan jika Hotman Paris terjerat perkara hukum. Razman menyatakan, Iqlima dan Hotman diduga telah mempermainkan hukum.

“Nanti, dari keterangan Iqlima bisa menjerat Hotman Paris. Bahwa kedua orang ini patut diduga mempermainkan hukum. Dan perlu kalian ketahui, ahli saya sudah diperiksa 3 orang di Mabes Polri,” kata Razman.

Kembali pada pemeriksaan terhadap saksi Ade Suryani, Rahmad menyebut pertanyaan terhadap kliennya masih fokus untuk mengungkap pokok perkara utama, yakni tudingan keterangan palsu oleh Iqlima Kim untuk Razman.

“Pertanyaannya itu mengarah kepada perbuatan Iqlima yang pada tanggal 25 April 2022 dia telah memberikan surat kuasa kepada kita,” ucap Rahmad Riadi.

Sang pengacara menyebut bahwa keterangan Iqlima saat dikonfrontir di Mabes Polri pada beberapa bulan lalu sebagai keterangan palsu yang telah dibuat oleh mantan asisten pribadi Hotman Paris itu.

“Tetapi, pada tanggal 7 Maret 2023 ketika dilaksanakan konfrontir di Mabes Polri, dia menyatakan dengan tegas tidak pernah memberikan surat kuasa kepada RAN Law Firm, bahwa inilah yang kami duga keterangan palsu yang diberikan oleh Iqlima,” ucap Rahmad Riadi.

“Jadi, tadi ibu Ade Suryani memberikan keterangan dengan tegas bahwa Iqlima di hadapan ibu Ade pada tanggal 25 April itu memberikan surat kuasa, menandatangani surat kuasa. Poin inilah yang tadi diterangkan oleh bu Ade,” pungkasnya.