Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution. Ia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 10 April.

Tapi belum disebutkan waktu pemeriksaan terhadap Razman. Brigjen Adi Vivid hanya menegaskan status Razman Nasution sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara," katanya.

Razman Arif Nasution ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Penetapan staatus itu sesuai dengan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bermula kala Razaman mendampingi Iqlima Kim sebagai pengacara.

Iqlima Kim yang didampingi Razman itu menyebut bila telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Hotman Paris Hutamea.

Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.