Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Penetapan staatus itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 5 April.

Penetapan tersangka sesuai dengan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Sedangkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bermula kala Razaman mendampingi Iqlima Kim sebagai pengacara.

Iqlima Kim yang didampingi Razman itu menyebut bila telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Hotman Paris Hutamea.

Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.