Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 16 Juni, kemarin. Hotman dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Andar M Situmorang.

Dalam laporan itu juga disebut dua saksi dari pelapor, yakni Leo Situmorang dan Razman Nasution.

Laporan diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/1314/VI/2022/POLRES JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengonfirmasi bahwanya pihaknya telah menerima laporan itu.

"Baru menerima LP-nya," kata Muqaffi kepada wartawan, Jumat, 17 Juni.

Muqaffi mengatakan, bahwa jajarannya akan memelajari laporan tersebut.

Pelapor menjerat Hotman Paris dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Dalam laporannya, Andar M Situmorang mengatakan bahwa Hotman Paris menudingnya menggunakan ijazah palsu.

"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui akun Instagram bahwa pelapor divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkaman Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," bunyi laporan itu.