Bagikan:

JAKARTA - Belakangan publik diramaikan dengan perseteruan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution. Hotman Paris disebut-sebut melakukan laporan polisi terhadap Razman. Sementara pihak Razman menyebut, jika sebagai seorang pengacara yang sedang membela kliennya, muncul hak imunitas. Perseteruan antar pengacara, bukan baru terjadi, sebelumnya pun seringkali pengacara berargumen di media sosial. Mulai dari kata-kata halus, sindiran hingga tensi yang tinggi. Memang, dalam UU No.18 Tahun 2003 dalam pasal 16, disebutkan tentang istilah hak imunitas bagi pengacara yang sedang membela kliennya. Namun, apakah itu bebas atau terbatas? Simak ulasannya berikut.