JAKARTA – Dua orang laki-laki di Garut, Jawa Barat menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana seorang pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu dari dua tersangka merupakan anggota geng motor.
"Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo, Antara, Jumat 10 Mei.
Dua tersangka yakni TR (34) warga Kecamatan Cilawu, dan HH (19) warga Kecamatan Garut Kota yang sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Alex (72) di rumahnya kawasan Ngamplang, Minggu, 5 Mei, lalu.
BACA JUGA:
Polisi berhasil menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi sejumlah saksi yang dihimpun dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku melarikan diri ke luar kota, yang satu ditangkap di Bekasi, dan satu lagi ditangkap di Bandung," katanya.
Kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.