Bagikan:

GARUT - Kepolisian Resor Garut mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di Sungai Cikamiri, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.

"Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Samarang. Kejadian ini mencuat ketika hebohnya penemuan mayat di Sungai Cikamiri dan Polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dilansir ANTARA, Rabu, 13 Desember.

Kapolres menjelaskan kasus pembunuhan itu diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa lima orang saksi hingga akhirnya ditetapkan satu tersangka berinisial MES (24), warga Kecamatan Samarang, Garut.

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu sengaja membunuh korban yang merupakan teman kencan sesama jenisnya berinisial MR (30) warga Bogor. Korban sudah tiga tahun menetap di Garut dan berprofesi sebagai pengisi acara pesta pernikahan.

"Kasus ini tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, menghilangkan nyawa orang lain yang disertai tindak pidana pencurian terlebih dahulu atau ancaman kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres.

Rohman mengungkapkan alasan tersangka membunuh korban karena masalah hubungan terlarang sesama jenis. Tersangka yang kecewa lalu melakukan tindak kekerasan dengan cara mencekik korban menggunakan tali sepatu.

Setelah menjalankan aksinya itu, tersangka lalu membuang jasad korban ke sungai, berikut pakaian dan barang bukti lainnya dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatannya.

Namun, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut yang bermula dari ditemukannya jasad korban oleh penambang pasir di Sungai Cikamiri, Kabupaten Garut, pada Jumat, 8 Desember 2023.

"Korban oleh tersangka dibuang ke sungai. Ada pun dari kejadian ini ada lima saksi, untuk TKP awalnya di Samarang dan barang bukti yang diamankan satu unit motor, handphone, helm, dan beberapa barang lainnya," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MES dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.