Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan fakta penyidikan kasus pembunuhan terhadap R (35), perempuan beranting kupu-kupu yang jasadnya terbungkus kardus di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Jakarta Utara. Satu di antaranya soal tersangka yang nekat menghabisi nyawa korban hanya karena uang Rp100 ribu.

"Selesai melakukan kencan korban meminta tambahan uang kepada pelaku sebesar Rp100 ribu. jadi untuk tarif nya Rp300 ribu setelah berkencan korban minta tambahan Rp100 ribu," ujar Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 25 April.

Hanya saja, tersangka NYP alias Nico menolak permintaan tersebut. Korban pun menghujat dan mengancam tersangka dengan berucap akan memberitahukan kepada kakaknya.

Tersangka yang sakit hati dengan makian itupun langsung mencekik korban. Hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati dan sangat kesal. Sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," sebutnya.

Setelah korban tak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya. Nico memasukan jasad R ke dalam kardus AC.

Kemudian, membawanya dengan sepeda motor ke daerah Teluk Pucung, Bekasi. Jasad korban lantas dibuang ke sungai.

"Kardus yang berisi jenazah dan selanjutnya dilemparkan ke dalam sungai jembatan besi," kata Wira.

Adapun, NYP ditangkap di Guguak VIII Koto, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis, 18 April, sekiranya pukul 05.00 WIB.

Pengkapan itu setelah penyidik menemukan bukti kuat bila NYP merupakan pelaku di balik tewasnya R.

R ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu, 13 April. Saat ditemukan perempuan diketahui mengenakan anting dan liontin bermotif kupu- kupu. Selain itu, dia menggunakan celana panjang biru dan kaos lengan panjang hitam.