Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut perempuan beranting kupu-kupu berinisial R yang menjadi korban pembunuhan ternyata hanyut hingga Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Jakarta Utara. Sebab, jasad korban dibuang tersangka ke sungai di wilayah Teluk Pucung, Bekasi.

"Kardus yang berisi jenazah dan selanjutnya dilemparkan ke dalam sungai jembatan besi. Yang akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu. Jadi setelah diceburkan kemungkinan hanyut," ujar Direktur Reserse Kiminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 25 April.

Jasad korban diperkirakan hanyut dari Bekasi hingga Dermaga Ujung Pulau Pari selama dua hari. Perkiraan itu didasari dari waktu pembunuhan hingga akhirnya ditemukan.

"Jadi kejadian pembunuhan tanggal 11 April mayat ditemukan pada tanggal 13 April," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu karena rasa sakit hati tersangka. Di mana, Nico dihina hanya karena tak mau membayar lebih setelah kencan dengan korban.

"Selesai melakukan kencan korban meminta tambahan uang kepada pelaku sebesar Rp100 ribu. jadi untuk tarif nya Rp300 ribu setelah berkencan korban minta tambahan Rp100 ribu," ucapnya.

Pembunuhan dilakukan tersangka dengan cara mencekik korban. Kemudian menjeratnya dengan tali sepatu hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati dan sangat kesal. Sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia," kata Wira.

Dalam perkara ini, tersangka Nico dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Penerapan pasal itu dikarenakan tersangka sempat mengambil harta korban berupa uang dan ponsel.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Wira.