Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya rampung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan R (35), perempuan beranting kupu-kupu yang jasadnya terbungkus kardus di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Jakarta Utara. Hasilnya, ditemukan alat bukti tisu magic hingga minyak lintah Papua.

"Hasil yang ditemukan satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah simcard, satu buah plastik tisu magic, satu bungkus rokok, dua botol lintah papua, satu buah kunci pembuka simcard, dan satu buah lakban warna putih bening," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu, 24 April.

Seluruh barang bukti itu ditemukan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Perjuangan, Gang kaum RT/004 RW/02 nomor 35 Kelurahaan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Selasa, 23 April.

Barang bukti itu berkaitan dengan kasus pembuhunan dikarenakan tersangka berinisial NYP sempat berhubungan badan dengan korban.

Aksi pembunuhan itupun terjadi ketika mereka selesai melampiaskan nafsunya. Sebab, tersangka kesal karena korban meminta upah lebih tinggi daripada yang disepakati.

Upah yang dimaksud yakni bayaran bagi korban karena telah melayani nafsu tersangka atau berhubungan badan.

"Pelaku tidak terima karena korban meminta harga lebih tinggi dari yang disepakati," kata Ade.

Adapun, NYP ditangkap di Guguak VIII Koto, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis, 18 April, sekiranya pukul 05.00 WIB.

Pengkapan itu setelah penyidik menemukan bukti kuat bila NYP merupakan pelaku di balik tewasnya R.

R ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu, 13 April. Saat ditemukan perempuan diketahui mengenakan anting dan liontin bermotif kupu- kupu. Selain itu, dia menggunakan celana panjang biru dan kaos lengan panjang hitam.