Bagikan:

TANGERANG - Polisi terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan pria berinsial GP kepada wanita lanjut usia (lansia) berinsial I Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap wanita lansia, ternyata didasari sakit hati. Lantaran disebut pengangguran dan belum menikah.

“Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah,” kata Dirosha dalam pesan singkat, Rabu, 22 Februari.

Kekinian pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. GP dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"(Dikenakan) pasal 351 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pria berinsial GP ditangkap atas tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial I. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Rusunawa kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin, 20 Februari.

“Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap wanita lansia,” kata Zain dalam pesan singkat, Senin, 20 Februari