Perkembangan Terbaru Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Kebut Pemberkasan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengebut perampungan penanganan kasus narkoba yang menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka. Saat ini, penyidik sedang menyusun berkas perkara.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 2 November.

Apabila telah rampung, penyidik akan segera melimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, kelengkapan berkas perkara bakal diteliti kelengkapannya.

Khusus untuk proses penyusunan berkas perkara, lanjut Zulpan, penyidik masih memiliki waktu. Sebab, Irjen Teddy Minahasa baru menjalani penahanan sekitar sembilan hari atau sejak 24 Oktober, lalu.

"Kalau tidak salah sekarang hari ke delapan atau kesembilan penahanan ini. Sehingga penyidik masih memiliki waktu," kata Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.

Dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka.

Enam orang di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara

Khusus untuk  proses etik, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sementara untuk pidana, dia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.